Transparansi merupakan suatu prinsip yang sangat penting dalam suatu badan usaha. Prinsip ini menjamin adanya pengungkapan ataupun keterbukaan segala informasi yang berkaitan dengan performance serta berbagai permasalahan yang berkaitan dengan badan usaha secara tepat waktu dan akurat. (Mustiko, 2005)
- Adanya tujuan yang telah ditetapkan;
- Penentuan standard yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan;
- Mendorong penerapan atau pemakaian standarisasi;
- Mengembangkan standard organisasi dan operasional secara ekonomis. (Hutomo, 2002)
- Transparansi Kejujuran dan Transparansi Hukum
- Tranparansi Proses
- Transparansi Program
- Transparansi Kebijakan
- Transparansi kejujuran terkait dengan keterbukaan atas tindakan yang tidak bertentangan dalam bentuk penyalahgunaan jabatan (abuse a power), sedang transparansi hukum berkaitan dengan jaminan akan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
- Transparansi proses terkait dengan prosedur pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kecukupan informasi yang diberikan pada publik;
- Transparansi program terkait dengan pertimbangan atas pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan serta program yang memberikan hasil optimal;
- Transparansi kebijakan terkait dengan keterbukaan setiap organ terkait atas kebijakan-kebijakan yang diambil dalam rangka pencapaian tujuan.
Sumber:Adri Mustiko, Peran Prinsip Transparansi dalam Mewujudkan Good Corporate Governance pada Perseroan Terbatas Terbuka, dikutip dari buku Corporate Governance oleh Tager I. Nyoman (Tesis, 2005).YB. Sigit Hutomo, “Reformasi Yayasan Perspektif Hukum dan Manajemen, The Jakarta Consulting Group (Editor) 360” Approach on Fondation, (Yogyakarta: Andi, 2002), hal. 144.